Jumat, 06 Mei 2016




 RANGKUMAN MATERI PKN KELAS 8
KEDAULATAN RAKYAT
1. Sifat-sifat kedaulatan:
      Kedaulatan memiliki 4 sifat, yaitu:
a.       Permanen, artinya kedaulatan suatu negara itu tetap ada selama negara tersebut masih tetap berdiri.
b.      Asli, berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan yang lain.
c.       Bulat, artinya bahwa kedaulatan itu utuh, tidak dibagi-bagi, karena merupakan satu kesatuan kekuasaan tertinggi dalam negara.
d.      Tidak terbatas, artinya kekuasaan yang tertinggi tidak dibatasi oleh kekuasaan lain yang lebih tinggi, sebab jika dibatasi maka hilanglah kekuasaan tertingginya.

2.  Perbedaan Monarki dan Demokrasi
a.       Monarki adalah bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi ada di tangan 1 orang dengan tujuan untuk kepentingan, kebaikan, dan kesejahteraan umum.
b.      Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan banyak orang, yaitu di tangan rakyat miskin dan digunakan untuk kepentingan rakyat miskin yang memegang kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau rakyat yang memerintah. Sistem pemerintahan ini berasal dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat atau suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara.

3. Pengertian kedaulatan kedalam (intern)
Adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur fungsinya terhadap kehidupan masyarakat tanpa campur tangan (intervensi dari negara lain).

4.  Ciri-ciri system pemerintahan parlementer:
- Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri
- Anggota kabinet terdiri dari anggota parlemen
- Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen
- Kepala negara (raja/ratu/presiden) dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat      membubarkan parlemen dan dapat memerintahkan mengadakan pemilu
- Kedudukan presiden hanya sebagai simbol saja

5.  Wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung yaitu:
      -Pemilu, baik dalam kenegaraan, masyarakat, maupun di sekolah.
      -Berpendapat dalam musyawarah atau rapat
      -Menolak atau menyetujui pendapat dalam musyawarah

6. Tujuh (7) kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen:
      1. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang             (pasal 1 ayat 2)
      2. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
      3. Anggota MPR (DPR dan DPD), presiden dan wakil presiden, dipilih langsung oleh           rakyat melalui pemilu. (pasal 22E ayat 2, pasal 18 ayat 4)
      4. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden (pasal 4 ayat 1)
      5. Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR (pasal 7C)
      6. Menteri-menteri negara adalah pembantu presiden. Menteri-menteri tersebut                       diangkat dan diberhentikan oleh presiden (pasal 17 ayat 1)
      7. Kekuasaan membentuk UU dipegang oleh DPR (pasal 20 ayat 1)

7.  Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial merupakan siste pemerintahan negara dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Sistem pemerintahan yang dipimpin oleh presiden. Sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur sebagai berikut:
1.   Presiden dipilih oleh rakyat dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2.   Presiden dan DPR mempunyai masa jabatan yang tetap dan tidak bisa saling menjatuhkan.
3.   Antara badan eksekutif dengan badan legislatif tidak ada status yang tumpang tindih.

      8.  Tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen, yaitu:
      1.  Mengubah dan menetapkan UUD
      2.  Melantik presiden dan wakil presiden
      3.  Memberhentikan presiden pada masa jabatannya berakhir menurut UUD
      Menurut UU no.23 tahun 2003, tugas dan wewenang MPR yaitu:
1.      Mengubah dan menetapkan UUD.
2.      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3.      Memberhentikan presiden dan wakil presiden pada masa jabatannya berakhir.
4.      Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
5.      Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden pada maa jabatannya.
6.      Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
7.      Menetapkan peraturan tata tertib dank ode etik MPR.

     9.  Sikap positif perwujudan kedaulatan rakyat dalam kehidupan sehari-hari:
      Bentuk dukungan dan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dapat diwujudkan melalui penerapan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, terutama prinsip-prinsip demokrasi.
      Dengan demikian, sikap ositif terhada kedaulatan rakyat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.       Di lingkungan keluarga:
1)      Menjalin komunikasi yang sehat dan harmonis dengan semua anggota keluarga.
2)      Melaksanakan pembagian kerja yang telah disepakati dalam keluarga.
3)      Menghormati perbedaan pendapat.
4)      Menghormati kepala keluarga.
b.      Di lingkungan sekolah:
1)      Setiap siswa memiliki hak yang sama untuk memilih atau dipilih menjadi pengurus kelas maupun pengurus OSIS.
2)      Kebebasan berpendapat dalam diskusi kelompok, rapat kelas, dan rapat pengurus OSIS.
3)      Semua siswa mendapat perlakuan yang sama di sekolah.
4)      Patuh kepada kepala sekolah.
5)      Mematuhi tata tertib sekolah.
6)      Menghormati guru, karyawan, dan teman di sekolah.
c.       Di lingkungan masyarakat:
1)      Menghadiri rapat RT/rapat desa/rapat RW.
2)      Memberikan usulan saat rapat.
3)      Menjaga keamanan dan peduli lingkungan.
4)      Melaksanakan keputusan rapat.
5)      Rajin berangkat ronda malam.
6)      Menghormati para pengurus dalam kepemimpinan masyarakat dan mematuhi aturan yang telah dibuat.
7)      Menghadiri dan memberikan suara dalam pelaksanaan pemilu di masyarakat sekitar.
d.      Di lingkungan kenegaraan:
1)      Rutin membayar pajak dengan penuh kesadaran dan ikhlas demi pembangunan negara.
2)      Sebagai seorang pemimpin atau pejabat negara tidak memanfaatkan kesempatan untuk korupsi.
3)      Melaksanakan tugas yang telah diemban sebagai seorang pejabat atau pemimpin negara.
4)      Sebagai rakyat mau memberikan kritik yang membangun dan sarannya untuk pemerintah melalui media yang benar.
5)      Mendukung terlaksananya pemerintahan dalam negara.
6)      Mensukseskan pemilu untuk memilih wakil rakyat.

10. Pengertian hak pilih aktif dan hak pilih pasif dalam demokrasi:
      a.  Hak pilih aktif è hak untuk memilih dalam pemilu
      b.  Hak pilih pasif è hak untuk dipilih dalam pemilu

11. Dalam demokrasi pancasila, dikenal 2 cara dalam mengambil keputusan, yaitu                    melalui musyawarah dan pemungutan suara (voting). Voting ada 3 macam, yaitu:
      1)   Suara terbanyak relatif (Simple Mayority)
            Yaitu keputusan yang diambil berdasarkan yang mendapat suara terbanyak.
      2)   Suara terbanyak mutlak (Absolute Mayority)
            Yaitu keputusan yang diambil berdasarkan yang mendapatkan suara separuh lebih       1 (50%+1) dari seluruh jumlah peserta.
      3)   Suara terbanyak bersyarat
            Yaitu keputusan yang diambil berdasarkan yang mendapat suara yang disyaratkan       dalam peraturan voting.

12. Sikap kedaulatan dii lingkungan sekolah:
a.       Setiap siswa memiliki hak yang sama untuk memilih atau dipilih menjadi pengurus kelas maupun pengurus OSIS.
b.      Kebebasan berpendapat dalam diskusi kelompok, rapat kelas, dan rapat pengurus OSIS.
c.       Semua siswa mendapat perlakuan yang sama di sekolah.
d.      Patuh kepada kepala sekolah.
e.       Menaati tata tertib sekolah.
f.       Menghormati guru, karyawan, dan teman di sekolah.
g.      Mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan senang hati dan tertib.
h.      Melaksanakan tugas piket kelas yang telah disepakati.
i.        Melaksanakan tugas sebagai pengurus kelas dengan tanggung jawab.

13. Pengertian teori kedaulatan hokum dan kedaulatan rakyat:
a.       Teori Kedaulatan Hukum mengajarkan bahwa pemerintah mendapat kekuasaan adalah dari hokum atau berdasarkan hukum yang berlaku. Hokum mengikat bagi seluruh warga negara. (Pelopor: Leon Deguit, Immanuel Khant, Krabbe, Huge de Groot)
b.      Teori Kedaulatan Rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara ada ditangan rakyat. Rakyatlah yang berdaulat. Raja atau pemimpin negara mendapat kekuasaan atas mandate dari rakyat, maka raja atau pemimpin negara bertanggungjawab kepada rakyat. (Pelopor: Rousseau, Montesquieu, John Locke, Aris Toteles, Abraham Lincoln)

Terimakasih sudah berkunjung. Semoga bermanfaat yaa ^^






 

Rabu, 27 April 2016


HALLO! Sobat dreamers apa kabar? (pasti baik kan ya? :v)
Selamat datang di blog DREAMER'S BLOG.
Part 1 perkenalan dulu ya^^
Namaku Ade Triana Isfinda Sari. Dari tampilan blognya udah keliatan kalau aku cewek kan? :V
Umur: 1* (rahasia:V)
Stop ya perkenalannya.. Mau tau lebih lanjut?
Cek IG: adetriana354, dont forget to follow. Thanks

Pesan dari Sang Dreamer:
"Jangan Takut Untuk Bermimpi!"
"Bermimpilah setinggi langit, meskipun kau tidak mencapai langit, setidaknya ada ribuan bintang yang kau lewati :)"

Sekian~
Tunggu posting-posting lainnya yaa,,,
Semoga bermanfaat ^^
Bye! #salamdreamer
 
Dreamer's Blog Blogger Template by Ipietoon Blogger Template