RANGKUMAN MATERI PKN KELAS 8
KEDAULATAN RAKYAT
1. Sifat-sifat
kedaulatan:
Kedaulatan memiliki 4 sifat, yaitu:
a.
Permanen,
artinya kedaulatan suatu negara itu tetap ada selama negara tersebut masih
tetap berdiri.
b.
Asli,
berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan yang lain.
c.
Bulat,
artinya bahwa kedaulatan itu utuh, tidak dibagi-bagi, karena merupakan satu
kesatuan kekuasaan tertinggi dalam negara.
d.
Tidak
terbatas, artinya kekuasaan yang tertinggi tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
yang lebih tinggi, sebab jika dibatasi maka hilanglah kekuasaan tertingginya.
2. Perbedaan Monarki dan Demokrasi
a.
Monarki
adalah bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi ada di tangan 1 orang dengan
tujuan untuk kepentingan, kebaikan, dan kesejahteraan umum.
b.
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan banyak orang,
yaitu di tangan rakyat miskin dan digunakan untuk kepentingan rakyat miskin
yang memegang kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau
rakyat yang memerintah. Sistem pemerintahan ini berasal dari rakyat,oleh
rakyat, dan untuk rakyat atau suatu sistem pemerintahan yang berasal dari
rakyat dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara.
3.
Pengertian kedaulatan kedalam (intern)
Adalah
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur fungsinya terhadap
kehidupan masyarakat tanpa campur tangan (intervensi dari negara lain).
4. Ciri-ciri system pemerintahan parlementer:
-
Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri
-
Anggota kabinet terdiri dari anggota parlemen
-
Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen
-
Kepala negara (raja/ratu/presiden) dengan saran atau nasihat perdana menteri
dapat membubarkan parlemen dan dapat
memerintahkan mengadakan pemilu
-
Kedudukan presiden hanya sebagai simbol saja
5. Wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat secara
langsung yaitu:
-Pemilu, baik dalam kenegaraan,
masyarakat, maupun di sekolah.
-Berpendapat dalam musyawarah atau rapat
-Menolak atau menyetujui pendapat dalam
musyawarah
6.
Tujuh (7) kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen:
1. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan berdasarkan undang-undang (pasal 1 ayat 2)
2. Negara Indonesia adalah negara hukum
(pasal 1 ayat 3)
3. Anggota MPR (DPR dan DPD), presiden dan
wakil presiden, dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. (pasal 22E ayat 2,
pasal 18 ayat 4)
4. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh
presiden (pasal 4 ayat 1)
5. Presiden tidak dapat membekukan atau
membubarkan DPR (pasal 7C)
6. Menteri-menteri negara adalah pembantu
presiden. Menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden
(pasal 17 ayat 1)
7. Kekuasaan membentuk UU dipegang oleh
DPR (pasal 20 ayat 1)
7. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem
pemerintahan presidensial merupakan siste pemerintahan negara dimana kekuasaan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Sistem pemerintahan yang dipimpin oleh presiden. Sistem pemerintahan
presidensial terdiri dari 3 unsur sebagai berikut:
1.
Presiden
dipilih oleh rakyat dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2.
Presiden
dan DPR mempunyai masa jabatan yang tetap dan tidak bisa saling menjatuhkan.
3.
Antara
badan eksekutif dengan badan legislatif tidak ada status yang tumpang tindih.
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik presiden dan wakil presiden
3. Memberhentikan presiden pada masa jabatannya
berakhir menurut UUD
Menurut
UU no.23 tahun 2003, tugas dan wewenang MPR yaitu:
1.
Mengubah
dan menetapkan UUD.
2.
Melantik
presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3.
Memberhentikan
presiden dan wakil presiden pada masa jabatannya berakhir.
4.
Melantik
wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
5.
Memilih
wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden pada maa jabatannya.
6.
Memilih
presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya.
7.
Menetapkan
peraturan tata tertib dank ode etik MPR.
Bentuk
dukungan dan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dapat diwujudkan melalui
penerapan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, terutama prinsip-prinsip
demokrasi.
Dengan
demikian, sikap ositif terhada kedaulatan rakyat dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
a.
Di
lingkungan keluarga:
1)
Menjalin
komunikasi yang sehat dan harmonis dengan semua anggota keluarga.
2)
Melaksanakan
pembagian kerja yang telah disepakati dalam keluarga.
3)
Menghormati
perbedaan pendapat.
4)
Menghormati
kepala keluarga.
b.
Di
lingkungan sekolah:
1)
Setiap
siswa memiliki hak yang sama untuk memilih atau dipilih menjadi pengurus kelas
maupun pengurus OSIS.
2)
Kebebasan
berpendapat dalam diskusi kelompok, rapat kelas, dan rapat pengurus OSIS.
3)
Semua
siswa mendapat perlakuan yang sama di sekolah.
4)
Patuh
kepada kepala sekolah.
5)
Mematuhi
tata tertib sekolah.
6)
Menghormati
guru, karyawan, dan teman di sekolah.
c.
Di
lingkungan masyarakat:
1)
Menghadiri
rapat RT/rapat desa/rapat RW.
2)
Memberikan
usulan saat rapat.
3)
Menjaga
keamanan dan peduli lingkungan.
4)
Melaksanakan
keputusan rapat.
5)
Rajin
berangkat ronda malam.
6)
Menghormati
para pengurus dalam kepemimpinan masyarakat dan mematuhi aturan yang telah
dibuat.
7)
Menghadiri
dan memberikan suara dalam pelaksanaan pemilu di masyarakat sekitar.
d.
Di
lingkungan kenegaraan:
1)
Rutin
membayar pajak dengan penuh kesadaran dan ikhlas demi pembangunan negara.
2)
Sebagai
seorang pemimpin atau pejabat negara tidak memanfaatkan kesempatan untuk
korupsi.
3)
Melaksanakan
tugas yang telah diemban sebagai seorang pejabat atau pemimpin negara.
4)
Sebagai
rakyat mau memberikan kritik yang membangun dan sarannya untuk pemerintah
melalui media yang benar.
5)
Mendukung
terlaksananya pemerintahan dalam negara.
6)
Mensukseskan
pemilu untuk memilih wakil rakyat.
10.
Pengertian hak pilih aktif dan hak pilih pasif dalam demokrasi:
a.
Hak pilih aktif è hak untuk memilih
dalam pemilu
b.
Hak pilih pasif è hak untuk dipilih
dalam pemilu
11.
Dalam demokrasi pancasila, dikenal 2 cara dalam mengambil keputusan, yaitu melalui musyawarah dan pemungutan
suara (voting). Voting ada 3 macam, yaitu:
1) Suara terbanyak relatif (Simple Mayority)
Yaitu keputusan yang diambil berdasarkan yang mendapat suara terbanyak.
2) Suara terbanyak mutlak (Absolute Mayority)
Yaitu
keputusan yang diambil berdasarkan yang mendapatkan suara separuh lebih 1 (50%+1) dari seluruh jumlah peserta.
3) Suara terbanyak bersyarat
Yaitu
keputusan yang diambil berdasarkan yang mendapat suara yang disyaratkan dalam peraturan voting.
12.
Sikap kedaulatan dii lingkungan sekolah:
a.
Setiap
siswa memiliki hak yang sama untuk memilih atau dipilih menjadi pengurus kelas
maupun pengurus OSIS.
b.
Kebebasan
berpendapat dalam diskusi kelompok, rapat kelas, dan rapat pengurus OSIS.
c.
Semua
siswa mendapat perlakuan yang sama di sekolah.
d.
Patuh
kepada kepala sekolah.
e.
Menaati
tata tertib sekolah.
f.
Menghormati
guru, karyawan, dan teman di sekolah.
g.
Mengikuti
kegiatan belajar mengajar dengan senang hati dan tertib.
h.
Melaksanakan
tugas piket kelas yang telah disepakati.
i.
Melaksanakan
tugas sebagai pengurus kelas dengan tanggung jawab.
13. Pengertian teori kedaulatan hokum
dan kedaulatan rakyat:
a.
Teori
Kedaulatan Hukum mengajarkan bahwa pemerintah mendapat kekuasaan adalah dari
hokum atau berdasarkan hukum yang berlaku. Hokum mengikat bagi seluruh warga
negara. (Pelopor: Leon Deguit, Immanuel Khant, Krabbe, Huge de Groot)
b.
Teori
Kedaulatan Rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara ada
ditangan rakyat. Rakyatlah yang berdaulat. Raja atau pemimpin negara mendapat
kekuasaan atas mandate dari rakyat, maka raja atau pemimpin negara
bertanggungjawab kepada rakyat. (Pelopor: Rousseau, Montesquieu, John Locke,
Aris Toteles, Abraham Lincoln)
Terimakasih sudah berkunjung. Semoga bermanfaat yaa ^^